INDONESIA-BLOGGER

Labels

Thursday 31 December 2015

Ketakmiran Masjid Ppt

Kepada Para Pengurus Takmir Masjid

Materi sangat baik sekali untuk diketahui dalam rangka lebih dapat mengoptimalkan para pengurus Takmir masjid.

Disana dijelaskan secara gamblang akan tugas dan fungsi masing - masing bidang diharapkan akan memahami dan menjalankan organi dengan tepat dan benar.

Silahkan di download disini
Semoga dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Takmir Masjid


KETAKMIRAN MASJID "AL - HUDA" SENENG – BANYUROJO – MERTOYUDAN - MAGELANG

 ANGGARAN DASAR 
TAKMIR MASJID “AL - HUDA” 

 انما يعمر مسجد الله من امن بالله واليوم الاخر واقام الصلوة واتى الزكوة ولم يخش الا لله٠ فعسى اولئك ان يكونو من المهتدين (التو بة ١٨ “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk“ (QS. At-Taubah , ayat.18) 

Untuk menjadikan cermin dalam memakmurkan masjid perlu kiranya mentauladani Rasulullah SAW dalam memfungsikan masjid. Fungsi dan peranan masjid sebagaimana pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan ibadah vertikal, akan tetapi di masjid pula Rasulullah SAW telah melakukan kegiatan ibadah secara horisontal. Rasulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, tempat menuntut dan mengkaji ilmu (ahlu suffah), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li’an (hukum adat istiadat), dan bahkan sampai mengatur sebuah politik strategi perang Rasulullah SAW bermusyawarah di masjid.

 والذين اتخذوا مسجدا ضرارا وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وارصادا لمن حارب الله ورسوله من قبل وليحلفن ان اردنا الاالحسنى والله يشهد انهم لكذبون (التوبة ١٠٧ Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).(QS. At-Taubah , ayat.107)

 Jika kita merujuk surat At-Taubah ayat.107 di atas maka tidak pantaslah orang – orang yang melakukan kegiatan di masjid, hingga kegiatan tersebut hanya untuk menimbulkan kemudharatan, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem kepemimpinan dan kepengurusan masjid yang amanah sehingga mampu membawa ummat Islam kepada peningkatan kualitas iman dan takwa. Maka dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid “AL - HUDA” Seneng Banyurojo Kaupaten Magelang berhimpun dalam suatu wadah organisasi ketakmiran dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

 BAB 1 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 
 Pasal. 1. 

 Organisasi ini bernama “Takmir Masjid AL - HUDA” 

 Pasal. 2. 
Ketakmiran Masjid “AL - HUDA” bertempat dan kedudukan di Dusun Seneng - Desa Banyurojo – Kecamatan Mertoyudan – Kabupaten Magelang 

 BAB 2 AZAS DAN TUJUAN
 Pasal. 1. 
 Azas Ketakmiran Masjid “Al - Huda” berasaskan Al – Qur’an dan Hadist’ 

 Pasal. 2. 
 Tujuan Takmir Masjid “Al - Huda” adalah Memakmurkan Masjid “Al - Huda” dan syiar Islam.

 BAB 3 FUNGSI DAN TUGAS 

 Pasal. 1. 
 Takmir Masjid “Al – Huda ” berfungsi sebagai berikut : 
(1) Pembinaan umat Islam dan menggali segala potensi yang ada dalam jamaah
(2) Membentengi akidah umat Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist 
(3) Menjadi rujukan dalam masalah agama 

 Pasal. 2. 
 Tugas Takmir Masjid “Al - Huda” adalah : 
(1) Menegakkan syiar Islam 
(2) Menjalin ukhuwah Islamiyah 
(3) Menghidupkan semangat musyawarah
(4) Membangun solidaritas jamaah. 

 BAB 4 KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI 

 Pasal. 1.
a. Takmir Masjid “Al - Huda” mempunyai keanggotaan yaitu Keanggotaan Jamaah, Donatur dan Struktural       sebagai berikut :a.Keanggotaan Jamaah adalah warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda” 
b. Keanggotaan Donatur adalah warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda” yang berpartisipasi dalam         donatur. 
c. Keanggotaan Struktural adalah warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda” yang termasuk dalam            struktur organisasi 

 Pasal. 2. 
 Struktur Organisasi Takmir Masjid “Al - Huda” adalah : 
(1) Dewan Syari’ah 
(2) Dewan Pengawas 
(3) Dewan Pengurus Harian. 

 BAB 5 PEMBENDAHARAAN 
 Pembendaharaan diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat. 

 BAB 6 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 

Pasal. 1. 
Perubahan dan penambahan dilakukan dalam musyawarah yang dihadiri oleh keanggotaan struktural dan disetujui oleh seluruh keanggotaan 

 Pasal. 2. 
Perubahan Anggaran Dasar dapat dimuat dalam addendum tersendiri 

 BAB 7 PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah dan mufakat keanggotaan Takmir Masjid “Al - Huda” 

 BAB 8 PERMUSYAWARATAN 

 Pasal 1. 
Hasil Musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan ketakmiran 

 Pasal 2. 
Musyawarah dapat dilakukan oleh Pengurus Harian Takmir Masjid “Al - Huda” saja kecuali Musyawarah Umum. 
Pasal 3. 
Musyawarah yang dimaksudkan yaitu : 
(1) Musyawarah kerja 
(2) Musyawarah koordinasi bidang 

 BAB 9 ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN 

Pasal 1. 
Aturan Tambahan yang dimaksud adalah hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, dapat dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar 

Pasal. 2. 
Anggaran Dasar Takmir Masjid “Al - Huda” disahkan dalam musyawarah umum 


 ANGGARAN RUMAH TANGGA 
TAKMIR MASJID “AL - HUDA” 


 ان الله يحب الذين يقاتلون في سبيله صفا كا نهم بنيان مرصوص (الصف
٠٤ Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan–akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh ( QS. Ash shoff , ayat : 4) Jamaah di sekitar masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan takmir masjid. Organisasi ketakmiran ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efesien. Aturan main berorganisasi yang penting adalah Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jamaah dalam mengelolah aktivitas dalam masjid. Maka dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid “ Al - Huda” Dusun Seneng - Desa Banyurojo – Kecamatan Mertoyudan – Kabupaten Magelang berhimpun dalam suatu wadah organisasi ketakmiran dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


 BAB 1 KEANGGOTAAN 

Pasal 1. 
Keanggotaan Jamaah dan Donatur Yang termasuk Keanggotaan Jamaah dan Donatur adalah : 
a. Warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda” yang mengikuti sholat Rowatib di masjid “Al - Huda” 
b. Para Donatur yang telah berpartisipasi dalam dukungan dana untuk masjid “Al - Huda” 

 Pasal 2. 
Yang termasuk Keanggotaan Struktural adalah : 
a. Dewan Syari’ah yang anggotanya adalah para tokoh agama islam yang memahami dan menjalankan               syari’ah islam. 
b. Dewan Pengawas yang anggotanya berasal dari kyai, ustadz, atau tokoh agama. 
c. Dewan Pengurus Harian yang anggotanya dilakukan oleh ketua terpilih dengan dibantu oleh Tim Formatur.  
Pasal 3 
Hak Anggota : 
a. Dapat mengikuti musyawarah sesuai dengan jenisnya dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran     atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis. 
b. Dapat menjadi anggota struktural sesuai keberadaannya disertai persetujuan dalam musyawarah pengurus. c. Keanggotaan Jamaah dapat dilibatkan dalam musyawarah Pengurus Takmir jika dibutuhkan. 

Kewajiban Anggota : 
a. Menjaga nama baik Masjid “Al - Huda” dan jama’ahnya. 
b. Anggota Struktural dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid “Al - Huda”. 

 BAB 2 PEMBENTUKAN KETUA TAKMIR 

Pasal 1 
Pembentukan Ketua Umum Takmir Masjid “Al - Huda” dimusyawarahkan oleh Tim Formatur yang dibentuk melalui musyawarah umum, yang beranggotakan beberapa orang dengan komposisi anggota : 
a. Ulama 
b. Umaro’ 
c. Tokoh masyarakat 
d. Intelektual 
e. Sosial 
f. Jama’ah aktif 

 Pasal 2 
Penjaringan Ketua Umum Takmir diambil dari keanggotaan jama’ah atau keanggotaan struktural dengan kreteria : 
1. Iman kepada Allah dan hari akhir 
2. Mendirikan sholat 
3. Mengeluarkan zakat 
4. Tidak takut kepada selain Allah 
5. Uswatun khasanah 
6. Mempunyai sifat kepemimpinan (leadership) 
7. Alim/mempunyai pengetahuan agama 
8. Memakmurkan Masjid 
9. Laki-laki 
10. Cinta masjid 
11. Tidak pernah merugikan masjid. 

Pasal 3. 
 Apabila Tim Formatur tidak mendapatkan keputusan dalam musyawarahnya maka penentuan Ketua Takmir dilakukan voting di dalam tim formatur. 

 BAB 3 STRUKTUR ORGANISASI 

Pasal 1 
Pembentukan Personil dalam Struktur Organisasi dilakukan oleh Ketua Takmir terpilih dengan dibantu oleh Tim Formatur. 

 Pasal 2 
 Bentuk Struktur Organisasi Takmir Masjid “Al - Huda” adalah sebagai berikut: 
I.    Dewan Syari’ah 
II.   Dewan Pengawas 
III. Ketua dan Wakil Ketua 
IV. Sekretaris dan Wakil Sekretari 
V.  Bendahara dan Wakil bendahara 
VI.Seksi-seksi / Bidang-bidang : 
a. Bidang Dakwah 
b. Bidang Sarana Prasarana 
c. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) 
d. Bidang Pemberdayaan Ummat 
e. Bidang Kesejahteraan Sosial 
f.  Bidang Zakat 
g. Bidang IT dan Humas 
h. Bidang Pembinaan Remaja Masjid 
i.  Bidang Rumah Tangga Masjid 
j.  Bidang Keamanan 

 Pasal 3 
Uraian Kerja dari Struktur Organisasai Takmir Masjid “Al - Huda” secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan 

 BAB 4 MASA BAKTI PENGURUS 

 Pasal 1 
Masa bakti Ketua dan pengurus Takmir Masjid “Al - Huda” adalah 3 tahun dimulai disahkannya kepengurusan tersebut. 

 Pasal 2 
 Jika dalam perjalanan kepengurusan, Ketua Takmir Masjid “Al - Huda” gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilanjutkan oleh Wakil Ketua atau pengurus lain sesuai kesepakatan musyarawarah hingga habis masa baktinya. 

 BAB 5 PERMUSYAWARAHAN 

 Pasal 1 
Hasil Musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan ketakmiran dan dilakukan oleh keanggotaan Ketakmiran Masjid “Al - Huda” 

 Pasal 2 
Musyawarah Umum Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh keanggotaan takmir Masjid “Al - Huda”yang bertujuan untuk: 
a. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Takmir Masjid “Al - Huda” 
b. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus Harian Takmir pertahun berjalan 
c. Mengevaluasi program kerja pengurus Takmir pertahun berjalan 
d. Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua takmir 
e. Menetapkan dan mengesahkan Ketua Takmir Masjid “Al - Huda” f. Musyawarah dengan adanya                 kejadian khusus. 

 Pasal 3 
Musyawarah Kerja Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus Harian Takmir Masjid “Al - Huda” yang bertujuan untuk : 
a. Menyusun Rencana Anggaran Belanja Takmir Masjid “Al - Huda” 
b. Menyusun Rencana Program Kerja jangka pendek, menengah, dan panjang Ta’mir Masjid “Al - Huda” 

Pasal 4 
 Musyawarah Koordinasi Bidang Yang termasuk musyawarah koordinasi bidang adalah : 
 a. Musyawarah yang dilakukan oleh seksi-seksi organisasi pada setiap bidang 
 b. Musyawarah ini menyusun Rencana Anggaran Belanja Takmir Masjid “Al - Huda” pada bidang masing-        masing 
 c. Musyawarah ini menyusun Program Kerja Takmir Masjid “Al - Huda” pada bidang masing-masing 

 Pasal 5 
 Aturan dalam menjalankan musyawarah secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan 

 BAB 6 PERUMUSAN PROGRAM KERJA 

 Pasal 1 
Rencana Program Kerja dirumuskan oleh seksi-seksi pada bidang masing-masing dalam musyawarah kordinasi bidang. 

Pasal 2 
Rencana Program Kerja yang telah dirumuskan dibicarakan kembali dalam musyawarah kerja 

Pasal 3 
Rencana Program Kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah kerja disampaikan dalam musyawarah umum. 

 BAB 7 PEMBENDAHARAAN 

 Pasal 1 
Pendanaan Takmir Masjid “Al - Huda” dapat diperoleh melalui : 
(1). Donatur bulanan 
(2). Infak 
(3). Instansi / Lembaga 
(4). Zakat Maal/Fitrah 

 BAB 8 ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN 

 Pasal 1 
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga 

 Pasal 2 
Anggaran Rumah Tangga Takmir Masjid “Al - Huda” ini disahkan dalam musyawarah umum 




 Lampiran Bab 8 Tentang Aturan Tambahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga 
 TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS TAKMIR MASJID AL-HUDA 

1. Dewan Syari’ah 
 1. Memberikan saran masukan dengan pertimbangan syar’i 
 2. Memastikan jalannya DKM sesuai dengan syari’at Al qur’an dan Hadist 
 3. Bersama Dewan Pengurus Harian Menyusun Program Kerja 

 2. Dewan Pengawas 
 1. Bersama Pengurus Menyususn Program Kerja 
 2. Memberikan Pengawasan Kesesuaian Pelaksanaan dengan Program Kerja 
 3. Memeberikan Teguran Saran dan Masukan terkait dengan Program Kerja 

 3. Ketua 
a. Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum. 
b. Memimpin Rapat Umum Pengurus. 
c. Memimpin dan mewakili DKM Al-Muhajirin dalam kegiatan ekstern 
d. Pengambil keputusan atas semua permasalahan dengan memperhatikan masukan dari penasihat dan               pengurus lainnya. 
e. Memimpin musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja 
 f. Mempertanggung jawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama'ah. 
g. Memimpin Rapat Umum dalam rangka melaporkan kegiatan organisasi dalam musyawarah jama’ah 

 4. Wakil Ketua 
  a. Mewakili Ketua DKM apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat. 
  b. Membantu Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari 
  c. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan                           bidang/seksi/jabatan dalam melaksanakan amanah organisasi. 
  d. Memberikan laporan kepada Ketua DKM 

 5. Sekretaris 
a. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum. 
b. Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM . 
c. Bersama Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan DKM. 
d. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar. 
e. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang/seksi/jabatan. 
f. Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM. 
g. Menjadi notulis dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua/Wakil ketua. 
h. Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir 
i. Berkoordinasi dengan seksi lain 

 6. Wakil Sekretaris 
a. Mewakili sekretaris apabila berhalangan 
b. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari 
c. Melaporkan tugasnya kepada sekretaris 
d. Berkoordinasi dengan seksi lain 
e. Wajib menjaga nama baik organisasi DKM serta selalu menjalin hubungan silaturrahmi baik di dalam             maupun diluar oraganisasi 

7. Bendhahara 
a. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi DKM 
b. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas DKM berkoordinasi dengan     bidang/seksi Dana dan Usaha. 
c. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan     akutansi keuangan. 
d. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM. 
e. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi DKM. 
f. Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah melalui sarana      papan pengumuman/informasi secara terbuka/transparan. 
g. Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua               dengan system pembukuan Rekening Koran. 
h. Menyimpan uang kas DKM yang berbentuk cash untuk kebutuhan operasional organisasi DKM maksimal     sebesar Rp. 3 juta.
 i. Berkoordinasi dengan seksi lain 
j. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM. 

 8. Wakil Bendhahara 
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan 
2. Membantu Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari 
3. Menerima dan Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Bendhahara     DKM. 
4. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi DKM. 
5. Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah melalui sarana       papan pengumuman/informasi secara terbuka/transparan. 
6. Melaporkan tugasnya kepada Bendahara 
7. Berkoordinasi dengan seksi lain 

 9. Bidang Dakwah 
a. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama'ah. 
b. Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat harian, sholat Jum'at dan sholat ied termasuk tema dan topik           serta membuat jadwal imam dan khotib serta muadzin . 
c. Mengatur dan mendata pelaksanaan kegiatan pengajian / kajian yang diselenggarakan di Masjid 
d. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib. 
e. Melakukan koordinasi dengan tim terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi           dalam rangka menetapkan penceramah 
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM 
g. Menerbitkan bulettin Dakwah 
h. Berkoordinasi dengan seksi yang lain 

 11. Bidang Sarana Prasarana 
a. Mendata barang iventaris masjid 
b. Melakukan pemeliharaan barang inventaris masjid 
c. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid 
d. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM. 
e. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait 

 12. Bidang Pengembangan SDM 
 a. Meningkatkan Sumber Daya Manusia pengurus, Muadzin dan Khotib 
 b. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan          keterampilan jama'ah. 
 c. Membina Majelis Ta'lim bapak , ibu dan remaja 
 d. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait 
 e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua DKM 

13. Bidang Pemberdayaan Ummat 
a. Merencanakan,mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi         DKM. 
b. Merencanakan,mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dalam usaha ekonomi umat. 
c. Berkoordinasi dengan bidang terkait 
d. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM. 

 14. Bidang Kesejahteraan Sosial 
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau                           kemasyarakatan, santunan yatim, piatu, kurang mampu dan jompo 
b. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait 
c. Membantu jama'ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian. 
d. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM. 

 14. Bidang Zakat 
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan terkait dengan zakat fitrah dan zakat       maal. 
b. Melakukan sosialisasi tentang tata cara zakat fitrah dan zakat maal. 
c. Melaksanaankan kegiatan – kegiatanterkait dengan zakat fitrah dan zakat maal. 
d. Berkoordinasi dengan seksi yang lain 
d. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM. 

 15. Bidang IT dan Humas 
a. Memelihara dan menjalin hubungan ukhuwah islamiyah 
b. Membina masyarakat dalam rangka menjalin silaturohmi secara kebersamaan. 
c. Membantu kesekretariatan dalam mendistribusikan baik undangan maupun hal-hal berkaitan dengan               kemasyarakatan. 
d. Mempublikasikan kegiatan yang di rencanakan oleh pengurus. 
e. Berkoordinasi dengan seksi yang lain 
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM. 

 16. Bidang Pembinaan Remaja Masjid 
a. Mengkoordinir pemuda dan remaja islam 
b. Trainning dan pendalam islam secara utuh (kaffah) 
c. Pengembangan wawasan keislaman dakwah pada pemuda dan remaja islam untuk mengantisipasi                dinamika masyarakat secara global 
d. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait 
e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM 

 17. Bidang Rumah Tangga Masjid 
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan perawatan dan perbaikan ringan masjid. 
b. Melaksanakan kebersihan masjid 
c. Membagi jadwal piket kebersihan masjid 
d. Pemeliharaan barang iventaris masjid 
e. Melaksanakan koordinasi dengan seksi yang terkait 
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua DKM 

 18. Bidang Keamanaan 
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masjid 
b. Mengatur Shoff sholat dan ketertiban sholat dan kutbah 
c. Mengatur penitipan sepeda, sepatu, sandal dan barang lainnya. 
d. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan             tugasnya kepada Ketua

Wednesday 23 September 2015

CARA MENGISI FORMULIR PUPNS

Cara Mudah pengisian Formulir E-PUPNS 2015

Daftar Berkas yang perlu disiapkan untuk pendataan melalui E-PUPNS 2015
1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
2. Fotocopy SK 100 %
3. Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
4. Fotocopy Kartu Pegawai biasa
5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
6. Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
7. Fotocopy SK Berkala Terakhir.
8. Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
9. Fotocopy SK Tugas Belajar
10. FFotocopy SK Ijin Belajar
11. Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
12. Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
13. Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
14. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
15. Fotocopy NPWP
16. Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
17. Daftar Riwayat Hidup
18. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila di butuhkan.

Adapun langkah pengisian Formulir E-PUPNS 2015

 Klik tombol MASUK untuk melakukan registrasi ke sistem e-PUPNS dari Menu Form Login untuk user akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini
Hasil gambar untuk pupns.  atau   Hasil gambar untuk pupns.

 Masukan username dan kata kunci yang telah didapatkan pada saat registrasi. Kemudian klik tombol untuk masuk ke sistem
 Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database SAPK


Adapun data yang akan diisi diatas adalah sebagai berikut :
Data Utama akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini, meliputi :
a. NIP Baru
b. Nama sesuai denganDatabase BKN
c. Gelar Depan
d. Gelar Belakang
e. Tempat Lahir
f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
g. Agama
h. Jenis Kelamin
i. TMT CPNS
j. TMT PNS
k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)
o. Kedudukan Hukum
p. Jenis Pegawai
q. Alamat
r. NIK
s. NPWP
t. Kartu Pegawai
Klik tombol [ V ] jika data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS. Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS dapat klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
Demikian ” Cara Mudah pengisian Formulir E-PUPNS 2015 ” semoga bermanfaat, untuk lebih detail dalam pengisian formulir E-PUPNS TAHUN 2015

CARA PENDAFTARAN E-PUPNS

Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 – Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.

Proses e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :

1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut

B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik

C. Verifikator SKPD :

1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
2. SKPD melakukan verifikasi data

D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :

1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data

E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :

1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

1. Kunjungi portal website berikut ini DISINI, maka akan tampil seperti ini :

 Kemudian Klik tombol daftar
 Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.

 Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
 Isi form registrasi yang meliputi :


1. Kata kunci

2. Konfirmasi kata kunci
3. Nama Ibu kandung
4. Pertanyaan Pengaman
5. Jawaban
6. Kode captha


 Klik tombol registrasi
 Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini :

 Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
 Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.


 Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.

Tuesday 8 September 2015

CARA MEMPOSTING ARTIKEL DI BLOG

Cara Memposting Artikel di Blog - saya akan memberikan tutorial cara memposting artikel di blog, mudah-mudahan membantu kalian semua yang masih kesulitan dalam memposting artikel di blog, ok, setelah sebelumnya saya memberikan artikel yaitu alamat website yang menyediakan template blog, kali ini saya memberikan artikel tentang cara memposting artikel di blog.

Cara Memposting Artikel di Blog Sebenarnya tidak sulit, jika Anda sudah familiar dengan microsoft word. Karena ketika anda sudah paham dengan ms.word, saya yakin sekali bahwa Anda tidak kesulita dalam memposting artikel di blog. Hal ini dikarenakan toolbar yang ada di ms.word juga terdapat pada form postingan blogger. Namun jika anda belum memahaminya, anda tidak perlu kawatir, karna saya akan membahasnya sekarang.

Sebelum anda mengetahui cara memposting artikel di blog, anda harus mengenal toolbar yang ada pada form postingan blogger seperti gambar dibawah ini :


cara memposting artikel di blog

Perhatikan angka-angka pada gambar di atas dan lihatlah keterangannya di bawah ini.


 Gambar :
Kotak untuk mengisi judul postingan.
Undo dan redo, yaitu untuk mengembalikan keasal semula jika terjadi kesalahan dalam menulis.
Tombol untuk menghapus beberapa kata sekaligus.
Tombol untuk memeriksa keakuratan beberapa kata.
Tombol untuk merubah jenis font atau huruf.
Tombol untuk merubah ukuran besar/kecil huruf.
Tombol yang berfungsi untuk merefleksikan huruf.
Tombol untuk merubah huruf misalanya :B = tebal huruf I= huruf miring U= huruf bergaris bawah dan ABC untuk mencoret huruf
Tombol yang berfungsi untuk memberi warna huruf dan memblock huruf sepeti ini. (terlebih dahulu Anda harus memblock huruf yang akan diberi warna)
Tombol untuk menambahkan link, gambar dan video kedalam artikel yang akan dipostingan (terlebih dahulu anda harus menyiapkan linknya)
Untuk membuat artikel dalam kode HTML
Untuk membuat artikel dalam mode Compose (biasa)
Untuk menyesuaikan rata tulisan dan memberikan sub angka serta sub bullet
Untuk membuat atau menambahkan label blog
Untuk menerbitkan artikel yang sudah siap di ketik
Untuk melihat artikel sebelum diterbitkan.
Langkah-langkah dalam memposting suatu artikel:

Sebaiknya klik terlebih dahulu “ Edit HTML”,jika langsung di mode “Compose”, sering terjadi hang pada komputer (pengalaman saya pribadi). Copy artikel yang telah anda buat sebelumnya, kemudian paste di area posting. Edit sesuai dengan kemauan anda.

Klik tombol “ compose “ untuk melakukan editing (jika anda masih bingung dengan kode HTML).
Klik tombol tool yang berlambang “ panorama” berwarna biru, jika anda ingin memasukan gambar ataupun photo untuk menghiasi posting-an anda.

Klik tombol “ Preview “ untuk melihat hasil posting-an anda yang nantinya akan tampil di dalam blog, barangkali masih ada yang perlu di edit.
Klik tombol “ publish “. Selesai. Tulisan hasil karya anda akan bisa dilihat dan di baca oleh seluruh dunia.

Saya rasa sudah cukup jelas cara memposting artikel di blog, Kalau belum mengerti coba-coba aja sendiri, ntar Anda juga ngerti sendiri kok.

Ok, saya akhiri artikel kali ini yang berjudul cara memposting artikel di blog. Bila ada pertanyaan silahkan berkomentar di bawah. Oya satu lagi bila anda suka dengan artikel ini, atau suka dengan blog ini, saya akan sangat senang sekali jika anda bersedia menekan tombol like yang ada di bawah judul. Terima kasih yang sudah like, semoga anda sukses slalu di dunia blogger.

Wednesday 22 April 2015

RPP SILABUS BAHASA INGGRIS SMA KTSP

RPP SILABUS BAHASA INGGRIS SMA KTSP


Silabus Bahasa Inggris disini

RPP bahasa Inggris disini




Bisnis Tanpa Modal disini

Thursday 16 April 2015

BAHAN AJAR FISIKA SMA POWER POINT

BAHAN AJAR FISIKA

1. Fisika Dasar
2. Hukum Newton
3. Getaran da Gelombang
4. Usaha dan Energi
5. Listirik Dinamis
6. Listrik Statis
7. Gelombang Mekanis
                     disini

Wednesday 15 April 2015

BAHAN AJAR PERSAMAAN LINEAR SATU VARIABEL MP4

BAHAN AJAR PERSAMAAN LINEAR SATU VARIABEL MP4

Silahkanuh diund

BAHAN AJAR LUAS LAYANG LAYANG MP4

BAHAN AJAR LUAS LAYANG LAYANG MP4

DISINI

BAHAN AJAR ALJABAR MODEL UBIN

BAHAN AJAR ALJABAR MODEL UBIN

Silahkan diunduh disni moga manfaat bagi yang membutuhkan

BAHAN AJAR LINGKARAN GARIS SINGGUNG

BAHAN AJAR  LINGKARAN GARIS SINGGUNG


Bahan ajar ini yang membutuhkan silahkan diunduh moga manfaat disini

BAHAN AJAR BILANGAN IRASIONAL

BAHAN AJAR BILANGAN IRASIONAL BENTUK AKAR


Silahkan diunduh bagi yang membutuhkan moga manfaat disini

BAHAN AJAR BILANGAN BERPANGKAT

BAHAN AJAR BILANGAN BERPANGKAT

SILAHKAN DIMNAFAATKAN YANG MEMBUTUHKAN DISINI

BAHAN AJAR BARISAN DAN DERET

BAHAN AJAR BARISAN DAN DERET


Bahan Ajar Barisan dan Deret ini salah bagian dari media pembelajaran yang dapat dimanfaatkan silahkan diunduh

BAHAN AJAR FISIKA PPT

BAHAN AJAR FISIKA PPT

1. Medan Magnet
2. Imbas Elektromagnet
3. Cahaya
4. Optik
5. Dinamika
6. Tegangan Listrik
            d i s i n i 

Tuesday 14 April 2015

BAHAN AJAR ARITMATIKA SOSIAL



BAHAN AJAR ARITMATIKA SOSIAL

 DIUNDUH

BAHAN AJAR TEOREMA PYTHAGORAS

BAHAN AJAR TEOREMA PYTHAGORAS

Diunduh disini

BAHAN AJAR SUDUT PUSAT DAN SUDUT KELILING

BAHAN AJAR SUDUT PUSAT DAN SUDUT KELILING

disini

BAHAN AJAR PERBANDINGAN SKALA DAN PERSEN



BAHAN AJAR PERBANDINGAN SKALA  DAN PERSEN


Silahkan unduh disini

BAHAN AJAR PROGRAM LINIER PPT

BAHAN AJAR PROGRAM LINIER PPT


DIUNDUH AJA  DISINI

BAHAN AJAR PERTIDAKSAMAAN LINIER SATU VARIBEL

BAHAN AJAR PERTIDAKSAMAAN LINIER SATU VARIBEL

Yang berupa PPT Dapat diunduh disini

BAHAN AJAR PERTIDAKSAMAAN LINIER SATU VARIABEL

BAHAN AJAR PERTIDAKSAMAAN LINIER SATU VARIABEL


Pertidaksamaan Linier satu Variabel dapat di unduh disini

BAHAN AJAR PERSAMAAN GARIS LURUS

BAHAN AJAR PERSAMAAN GARIS LURUS


Silahkan dimanfaatkan bahan ajar Persaman Garis Lurus PowerPoint ini
disini

BAHAN AJAR PERSAMAAN LINGKARAN

BAHAN AJAR PERSAMAAN LINGKARAN

Bahan Ajar Persaman Lingkaran ini silahkan dimanfaatkan bagi yang membutuhkan
disini

BAHAN AJAR PERSAMAAN DAN PERTIDAKSAMAAN LINIER SATU VARIABEL

BAHAN AJAR PERSAMAAN DAN PERTIDAKSAMAAN LINIER SATU VARIABEL

Persaman dan Pertidaksamaan Linier satu variabel merupakan bagian dari salah satu materi pembelajarn smp semoga dapat digunakan
unduh

BAHAN AJAR PERSAMAAN LINIER DUA VARIABEL

BAHAN AJAR PERSAMAAN LINIER DUA VARIABEL


Bahan Ajar Persmaan Linier Dua Variabel silahkan dapat dimnfaatkan bagi temen temen yang membutuhkan dapat diunduh disini

BAHAN AJAR PERSAMAAN DAN FUNGSI KUADRAT

BAHAN AJAR PERSAMAAN DAN FUNGSI KUADRAT



Bahan Ajar Persmanan dan Fungsi kuadrat ini dapat digunakan sebagai salah satu media pembelajarn untuk SMP bagi yang menghendaki silahkan dapat di unduh disini

BAHAN AJAR PERSAMAAN DAN PERTIDAKSAMAAN KUADRAT



BAHAN AJAR PERSAMAAN DAN PERTIDAKSAMAAN KUADRAT

Bagi guru SMP yang membutuhkan bahan ajar Persamaan dan Pertidaksamaan dapat menggunakan bahan dibawah ini saya percaya belum sempurna untuk itu silahkan unduh

Thursday 2 April 2015

PERANGKAT MENGAJAR TIK SMP-MTs



Perangkat Mengajar TIK SMP-MTs

1. SK -KD TIK disini

2. Pemetaaan SK TIK disini

3. Silabus TIK disini

4. RPP TIK disini

5. Promes TIK disini

6. Prota TIK disini

7. K K M   TIK SMP disini

BAHAN AJAR BANGUN RUANG


BAHAN AJAR BANGUN RUANG


1. Bangun Ruang sisi datar unduh
2. Kubus unduh
3. Jaring - jaring kubus dan Balok  unduh
4. Kubus,  Balok Tabung1 unduh
5. Kubus, Balok dan Tabung2 unduh
6. Kubus dan Balok 3 unduh
7. Bangun ruang sisi lengkung 1 unduh
8. Bangun Ruang sisi lengkung 2 unduh
9. Volume Bangun Ruang unduh


Wednesday 1 April 2015

APLIKASI RAPORT PENILAIAN K13



APLIKASI RAPORT PENILAIAN K13


a. Aplikasi Penilaian MTs  K13  unduh 

b. Aplikasi Penilaian MA  K13 unduh

BAHAN AJAR PAI SMP


BAHAN AJAR PAI SMP LENGKAP

DISINI

Monday 30 March 2015

PERANGKAT MENGAJAR MATEMATIKA SMP-MTS



PERANGKAT MENGAJAR MATEMATIKA SMP-MTS


1. SK dan KD Matematika SMP disini

2. Pemetaaan SK Matematika SMP disini

3. Silabus Matematika SMP disini

4. RPP Matematika SMP disini

5. Promes Matematika SMP disini

6. Prota Matematika SMP disini

7. KKM Matematika SMP disini

PERANGKAT MENGAJAR BAHASA INDONESIA SMP-MTS



PERANGKAT MENGAJAR BAHASA INDONESIA SMP-MTS

1. SK - KD Indonesia SMP disini

2. Silabus Indonesia SMP disini

3. Prota Indonesia SMP disini

4. Promes Indonesia SMP disini

5. RPP Kelas 7 Indonesia SMP disini

6. RPP kelas 8 Indonesia SMP disini

7 RPP Kelas 9 Indonesia disini

PERANGKAT MENGAJAR BAHASA INGGRIS SMP-MTS


PERANGKAT MENGAJAR BAHASA INGGRIS SMP-MTS

1. SK dan KD Inggris SMP disini

2. Pemetaan SK Inggris SMP disini

3. Silabus Inggris SMP disini

4. RPP Inggris SMP disini

5. Promes Inggris SMP disini

6. Prota Inggris SMP disini

7. KKM Inggris SMP disini

PERANGKAT MENGAJAR IPS SMP SMP-MTS


PERANGKAT MENGAJAR IPS SMP SMP-MTS

1. SK DAN KD IPS SMP disini

2. Pemetaan SK IPS  SMP disini

3. Silabus IPS SMP disini

4. RPP IPS SMP disini

5. Promes IPS SMP disini

6. Prota IPS SMP disini

7. KKM IPS SMP disini

PERANGKAT MENGAJAR PKN SMP-MTS



PERANGKAT MENGAJAR PKN SMP-MTS

1. SK-KD PKN SMP disini

2. Pemetaan PKN SMP disini

3. Silabus PKN disini

4. RPP PKN disini

5. Promes PKN SMP disini

6. Prota PKN SMP disini

7. K K M   PKN SMP disini 

Sunday 29 March 2015

PERANGKAT MENGAJAR IPA SMP-MTs

Perangkat Mengajar IPA SMP-MTs

1. SK-KD IPA disni

2. Pemetaan SK_KD disini

3. Silabus disini

4. RPP IPA disini

5. Promes IPA disini

6. Promes IPA disini

7. KKM IPA disini

Sunday 22 March 2015

LUAS BELAH KETUPAT



Bangu Datar
 Luas Belah Ketupat Download

LUAS JAJARAN GENJANG

Bangun Datar
 Luas Jajaran Genjang Download

LUAS BELAH KETUPAT PPT

Luas Bangun datar

Belah Ketupat disini

PROPOSAL DIKLAT PENGEMBANGAN BAHAN AJAR

PROPOSAL DIKLAT PENGEMBANGAN BAHAN AJAR


A. LATAR BELAKANG
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah membawa perubahan pada hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan dengan upaya penguasaan dan peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selain manfaat bagi kehidupan manusia di satu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat. Agar mampu berperan dalam persaingan global, maka sebagai bangsa kita perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kenyataan yang harus dilakukan secara terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien dalam proses pembangunan. Kalau tidak, bangsa ini akan kalah bersaing dalam memasuki era globalisasi tersebut.
Berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi pada kenyataannya, upaya pemerintah tersebut belum cukup berarti dalam meningkatkan kuailtas pendidikan. Salah satu indikator kurang berhasilnya diindikasikan oleh nilai UAN siswa untuk berbagai bidang studi pada jenjang SMP dan SMA/MA yang tidak memperlihatkan kenaikan yang berarti bahkan boleh dikatakan konstan dari tahun ke tahun.
Ada dua faktor yang dapat menjelaskan mengapa upaya perbaikan mutu pendidikanselama ini kurang atau tidak berhasil. Pertama, strategi pembangunan pendidikan selama ini lebih bersifat input oriented. Strategi yang demikian lebih bersandar kepada asumsi bahwa bilamana semua input pendidikan telah dipenuhi, seperti penyediaan buku-buku (materi ajar) dan alat belajar lainnya, penyediaan sarana pendidikan, pelatihan guru dan tenaga kependidikan lainnya, maka secara otomatis lembaga pendidikan (sekolah) akan dapat menghasilkan output (keluaran) yang bermutu sebagai mana yang diharapkan. Ternyata strategiinput-output yang diperkenalkan oleh teori education production function (Hanushek, 1979,1981) tidak berfungsi sepenuhnya di lembaga pendidikan (sekolah), melainkan hanya terjadi dalam institusi ekonomi dan industri.
Kedua, pengelolaan pendidikan selama ini lebih bersifat macro-oriented, diatur oleh jajaran birokrasi di tingkat pusat. Akibatnya, banyak faktor yang diproyeksikan di tingkat makro (pusat) tidak terjadi atau tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat mikro (sekolah). Atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa komleksitasnya cakupan permasalahan pendidikan, seringkali tidak dapat terpikirkan secara utuh dan akurat oleh birokrasi pusat.
Diskusi tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan. Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas - batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement). Di samping itu, mengingat sekolah sebagai unit pelaksana pendidikan formal terdepan dengan berbagai keragaman potensi anak didik yang memerlukan layanan pendidikan yang beragam, kondisi lingkungan yang berbeda satu dengan lainnya, maka sekolah harus dinamis dan kreatif dalam melaksanakan perannya untuk mengupayakan peningkatan kualitas/mutu pendidikan. hal ini akan dapat dilaksanakan jika sekolah dengan berbagai keragamannya itu, diberikan kepercayaan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan anak didiknya. Walaupun demikian, agar mutu tetap terjaga dan agar proses peningkatan mutu tetap terkontrol, maka harus ada standar yang diatur dan disepakati secara secara nasional untuk dijadikan indikator evaluasi keberhasilan peningkatan mutu tersebut (adanya benchmarking). Pemikiran ini telah mendorong munculnya pendekatan baru, yakni pengelolaan peningkatan mutu pendidikan di masa mendatang harus berbasis sekolah sebagai institusi paling depan dalam kegiatan pendidikan. Pendekatan ini, kemudian dikenal dengan manajemen peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (School Based Quality Management) atau dalam nuansa yang lebih bersifat pembangunan (developmental) disebut School Based Quality Improvement.
Konsep yang menawarkan kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah dengan tanggung jawabnya masing - masing ini, berkembang didasarkan kepada suatu keinginan pemberian kemandirian kepada sekolah untuk ikut terlibat secara aktif dan dinamis dalam rangka proses peningkatan kualitas pendidikan melalui pengelolaan sumber daya sekolah yang ada. Sekolah harus mampu menterjemahkan dan menangkap esensi kebijakan makro pendidikan serta memahami kindisi lingkunganya (kelebihan dan kekurangannya) untuk kemudian melaui proses perencanaan, sekolah harus memformulasikannya ke dalam kebijakan mikro dalam bentuk program - program prioritas yang harus dilaksanakan dan dievaluasi oleh sekolah yang bersangkutan sesuai dengan visi dan misinya masing - masing. Sekolah harus menentukan target mutu untuk tahun berikutnya. Dengan demikian sekolah secara mendiri tetapi masih dalam kerangka acuan kebijakan nasional dan ditunjang dengan penyediaan input yang memadai, memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan sumber daya yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan belajar siswa dan masyarakat.

B. PREDIKSI DAMPAK DIKLAT
Seminar ini menjaring guru-guru SMP / SMA dari berbagai sekolah se-Malang Raya. Output pelatihan ini akan memberikan wahana baru dalam proses belajar mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing, sehingga hasilnya akan berdampak kepada para peserta didik.

C. LANDASAN DIKLAT
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang No. 14. Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

D. TEMA DIKLAT
“Profesionalisme Guru”

E. NAMA DIKLAT
“Diklat Pengembangan bahan ajar”
F. TUJUAN DIKLAT
Tujuan UMUM diadakan Diklat ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengembangan sumber daya manusia
2. Menemukan format kurikulum pendidikan yang tepat bagi pembelajaran
3. Peserta dapat mengimplementasikan hasil Diklat ke dalam proses belajar mengajar

Tujuan khusus Diklat ini adalah:
1. Peserta mampu mendesain kelas yang termanajemeni dengan baik, membuat kelas menjadi aman tenteram dan segar bagi siswa, membuat rencana disiplin yang efektif, membuat siswa mematuhi aturan tanpa keterpaksaan.
2. Peserta mampu memahami model-model pembelajaran, model pembelajaran langsung, model pembelajaran kooperatif, dan model pembelajaran berbasis masalah.
3. Peserta memiliki karya/produk berupa bahan ajar yang dapat diterapkan di dalam proses belajar mengajar.
G. JADWAL ACARA DIKLAT
Ceremonial
1. Pembukaan
2. Sambutan-sambutan
• Ketua Panitia
• Dosen Pembimbing
• Ketua Prodi

Penutupan
1. Pembukaan
2. Sambutan-sambutan
• Ketua Prodi
• Perwakilan Panitia
• Perwakilan Peserta
Penutup

H. PESERTA DIKLAT
Peserta Diklat pengembangan bahan ajar ini adalah utusan dari seluruh Peserta diklat pengembangan bahan ajar ini adalah guru-guru tingkat SMP/ SMA sederajat yang sudah diidentifikasi oleh panitia yang berjumlah 60 lembaga se-Jawa Timur. Adapun syarat dan kriteria menjadi peserta sebagai berikut:
1. Peserta merupakan rekomendasi lembaga sekolah se-Jawa Timur atau umum
2. Peserta mempunyai motivasi tinggi untuk berkembang
3. Peserta disarankan membawa alat tulis secukupnya
4. Peserta membayar konstribusi sebesar Rp. 100.000,- dengan fasilitas yang disediakan panitia sebagai berikut:
• CD Makalah
• Modul
• Stop Map
• Sertifikat
• Block Note
• Co-Card
• Makan
• Snack dan Soft Drink

I. PENYELENGGARA DIKLAT
Mahasiswa Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Pascasarjana UIN MALIKI Malang.

J. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat : Aula Pascasarjana UIN MALIKI Malang
Waktu : disesuaikan

K. SUSUNAN PANITIA
--- disesuaikan

L. ANGGARAN DANA
--- disesuaikan

N. PENUTUP
Demi kelancaran kegiatan, segala sesuatu yang belum tercantum dalam proposal ini akan ditentukan kemudian oleh panitia pelaksana. Semoga dengan dukungan dan partisipasi dari semua pihak acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan dan memenuhi tujuan yang ingin dicapai. Amin.

2015