KETAKMIRAN MASJID
"AL - HUDA"
SENENG – BANYUROJO – MERTOYUDAN - MAGELANG
ANGGARAN DASAR
TAKMIR MASJID “AL - HUDA”
انما يعمر مسجد الله من امن بالله واليوم الاخر واقام الصلوة واتى الزكوة ولم يخش الا لله٠ فعسى اولئك ان يكونو من المهتدين (التو بة ١٨
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk“
(QS. At-Taubah , ayat.18)
Untuk menjadikan cermin dalam memakmurkan masjid perlu kiranya mentauladani Rasulullah SAW dalam memfungsikan masjid. Fungsi dan peranan masjid sebagaimana pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan ibadah vertikal, akan tetapi di masjid pula Rasulullah SAW telah melakukan kegiatan ibadah secara horisontal. Rasulullah SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, tempat menuntut dan mengkaji ilmu (ahlu suffah), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li’an (hukum adat istiadat), dan bahkan sampai mengatur sebuah politik strategi perang Rasulullah SAW bermusyawarah di masjid.
والذين اتخذوا مسجدا ضرارا وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وارصادا لمن حارب الله ورسوله من قبل وليحلفن ان اردنا الاالحسنى والله يشهد انهم لكذبون (التوبة ١٠٧
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).(QS. At-Taubah , ayat.107)
Jika kita merujuk surat At-Taubah ayat.107 di atas maka tidak pantaslah orang – orang yang melakukan kegiatan di masjid, hingga kegiatan tersebut hanya untuk menimbulkan kemudharatan, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem kepemimpinan dan kepengurusan masjid yang amanah sehingga mampu membawa ummat Islam kepada peningkatan kualitas iman dan takwa. Maka dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid “AL - HUDA” Seneng Banyurojo Kaupaten Magelang berhimpun dalam suatu wadah organisasi ketakmiran dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal. 1.
Organisasi ini bernama “Takmir Masjid AL - HUDA”
Pasal. 2.
Ketakmiran Masjid “AL - HUDA” bertempat dan kedudukan di Dusun Seneng - Desa Banyurojo – Kecamatan Mertoyudan – Kabupaten Magelang
BAB 2
AZAS DAN TUJUAN
Pasal. 1.
Azas Ketakmiran Masjid “Al - Huda” berasaskan Al – Qur’an dan Hadist’
Pasal. 2.
Tujuan Takmir Masjid “Al - Huda” adalah Memakmurkan Masjid “Al - Huda” dan syiar Islam.
BAB 3
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal. 1.
Takmir Masjid “Al – Huda ” berfungsi sebagai berikut :
(1) Pembinaan umat Islam dan menggali segala potensi yang ada dalam jamaah
(2) Membentengi akidah umat Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist
(3) Menjadi rujukan dalam masalah agama
Pasal. 2.
Tugas Takmir Masjid “Al - Huda” adalah :
(1) Menegakkan syiar Islam
(2) Menjalin ukhuwah Islamiyah
(3) Menghidupkan semangat musyawarah
(4) Membangun solidaritas jamaah.
BAB 4 KEANGGOTAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal. 1.
a. Takmir Masjid “Al - Huda” mempunyai keanggotaan yaitu Keanggotaan Jamaah, Donatur dan Struktural sebagai berikut :a.Keanggotaan Jamaah adalah warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda”
b. Keanggotaan Donatur adalah warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda” yang berpartisipasi dalam donatur.
c. Keanggotaan Struktural adalah warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda” yang termasuk dalam struktur organisasi
Pasal. 2.
Struktur Organisasi Takmir Masjid “Al - Huda” adalah :
(1) Dewan Syari’ah
(2) Dewan Pengawas
(3) Dewan Pengurus Harian.
BAB 5
PEMBENDAHARAAN
Pembendaharaan diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB 6
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal. 1.
Perubahan dan penambahan dilakukan dalam musyawarah yang dihadiri oleh
keanggotaan struktural dan disetujui oleh seluruh keanggotaan
Pasal. 2.
Perubahan Anggaran Dasar dapat dimuat dalam addendum tersendiri
BAB 7 PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah dan mufakat keanggotaan Takmir Masjid “Al - Huda”
BAB 8
PERMUSYAWARATAN
Pasal 1.
Hasil Musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan ketakmiran
Pasal 2.
Musyawarah dapat dilakukan oleh Pengurus Harian Takmir Masjid “Al - Huda” saja kecuali Musyawarah Umum.
Pasal 3.
Musyawarah yang dimaksudkan yaitu :
(1) Musyawarah kerja
(2) Musyawarah koordinasi bidang
BAB 9
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 1.
Aturan Tambahan yang dimaksud adalah hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, dapat dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal. 2.
Anggaran Dasar Takmir Masjid “Al - Huda” disahkan dalam musyawarah umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAKMIR MASJID “AL - HUDA”
ان الله يحب الذين يقاتلون في سبيله صفا كا نهم بنيان مرصوص (الصف
٠٤
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan–akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh ( QS. Ash shoff , ayat : 4)
Jamaah di sekitar masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan takmir masjid. Organisasi ketakmiran ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efesien. Aturan main berorganisasi yang penting adalah Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jamaah dalam mengelolah aktivitas dalam masjid. Maka dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid “ Al - Huda” Dusun Seneng - Desa Banyurojo – Kecamatan Mertoyudan – Kabupaten Magelang berhimpun dalam suatu wadah organisasi ketakmiran dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1.
Keanggotaan Jamaah dan Donatur
Yang termasuk Keanggotaan Jamaah dan Donatur adalah :
a. Warga muslim di lingkungan masjid “Al - Huda” yang mengikuti sholat Rowatib di masjid “Al - Huda”
b. Para Donatur yang telah berpartisipasi dalam dukungan dana untuk masjid “Al - Huda”
Pasal 2.
Yang termasuk Keanggotaan Struktural adalah :
a. Dewan Syari’ah yang anggotanya adalah para tokoh agama islam yang memahami dan menjalankan syari’ah islam.
b. Dewan Pengawas yang anggotanya berasal dari kyai, ustadz, atau tokoh agama.
c. Dewan Pengurus Harian yang anggotanya dilakukan oleh ketua terpilih dengan dibantu oleh Tim Formatur.
Pasal 3
Hak Anggota :
a. Dapat mengikuti musyawarah sesuai dengan jenisnya dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis.
b. Dapat menjadi anggota struktural sesuai keberadaannya disertai persetujuan dalam musyawarah pengurus.
c. Keanggotaan Jamaah dapat dilibatkan dalam musyawarah Pengurus Takmir jika dibutuhkan.
Kewajiban Anggota :
a. Menjaga nama baik Masjid “Al - Huda” dan jama’ahnya.
b. Anggota Struktural dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid “Al - Huda”.
BAB 2
PEMBENTUKAN KETUA TAKMIR
Pasal 1
Pembentukan Ketua Umum Takmir Masjid “Al - Huda” dimusyawarahkan oleh Tim Formatur yang dibentuk melalui musyawarah umum, yang beranggotakan beberapa orang dengan komposisi anggota :
a. Ulama
b. Umaro’
c. Tokoh masyarakat
d. Intelektual
e. Sosial
f. Jama’ah aktif
Pasal 2
Penjaringan Ketua Umum Takmir diambil dari keanggotaan jama’ah atau keanggotaan struktural dengan kreteria :
1. Iman kepada Allah dan hari akhir
2. Mendirikan sholat
3. Mengeluarkan zakat
4. Tidak takut kepada selain Allah
5. Uswatun khasanah
6. Mempunyai sifat kepemimpinan (leadership)
7. Alim/mempunyai pengetahuan agama
8. Memakmurkan Masjid
9. Laki-laki
10. Cinta masjid
11. Tidak pernah merugikan masjid.
Pasal 3.
Apabila Tim Formatur tidak mendapatkan keputusan dalam musyawarahnya maka penentuan Ketua Takmir dilakukan voting di dalam tim formatur.
BAB 3
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Pembentukan Personil dalam Struktur Organisasi dilakukan oleh Ketua Takmir terpilih dengan dibantu oleh Tim Formatur.
Pasal 2
Bentuk Struktur Organisasi Takmir Masjid “Al - Huda” adalah sebagai berikut:
I. Dewan Syari’ah
II. Dewan Pengawas
III. Ketua dan Wakil Ketua
IV. Sekretaris dan Wakil Sekretari
V. Bendahara dan Wakil bendahara
VI.Seksi-seksi / Bidang-bidang :
a. Bidang Dakwah
b. Bidang Sarana Prasarana
c. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
d. Bidang Pemberdayaan Ummat
e. Bidang Kesejahteraan Sosial
f. Bidang Zakat
g. Bidang IT dan Humas
h. Bidang Pembinaan Remaja Masjid
i. Bidang Rumah Tangga Masjid
j. Bidang Keamanan
Pasal 3
Uraian Kerja dari Struktur Organisasai Takmir Masjid “Al - Huda” secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan
BAB 4
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 1
Masa bakti Ketua dan pengurus Takmir Masjid “Al - Huda” adalah 3 tahun
dimulai disahkannya kepengurusan tersebut.
Pasal 2
Jika dalam perjalanan kepengurusan, Ketua Takmir Masjid “Al - Huda” gugur
oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilanjutkan
oleh Wakil Ketua atau pengurus lain sesuai kesepakatan musyarawarah hingga habis
masa baktinya.
BAB 5
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 1
Hasil Musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan
ketakmiran dan dilakukan oleh keanggotaan Ketakmiran Masjid “Al - Huda”
Pasal 2
Musyawarah Umum
Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh keanggotaan takmir Masjid “Al - Huda”yang bertujuan untuk:
a. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Takmir Masjid “Al - Huda”
b. Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus Harian Takmir pertahun berjalan
c. Mengevaluasi program kerja pengurus Takmir pertahun berjalan
d. Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua takmir
e. Menetapkan dan mengesahkan Ketua Takmir Masjid “Al - Huda”
f. Musyawarah dengan adanya kejadian khusus.
Pasal 3
Musyawarah Kerja
Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus Harian Takmir Masjid “Al - Huda” yang bertujuan untuk :
a. Menyusun Rencana Anggaran Belanja Takmir Masjid “Al - Huda”
b. Menyusun Rencana Program Kerja jangka pendek, menengah, dan panjang Ta’mir Masjid “Al - Huda”
Pasal 4
Musyawarah Koordinasi Bidang
Yang termasuk musyawarah koordinasi bidang adalah :
a. Musyawarah yang dilakukan oleh seksi-seksi organisasi pada setiap bidang
b. Musyawarah ini menyusun Rencana Anggaran Belanja Takmir Masjid “Al - Huda” pada bidang masing- masing
c. Musyawarah ini menyusun Program Kerja Takmir Masjid “Al - Huda” pada bidang masing-masing
Pasal 5
Aturan dalam menjalankan musyawarah secara rinci diuraikan dalam aturan tambahan
BAB 6
PERUMUSAN PROGRAM KERJA
Pasal 1
Rencana Program Kerja dirumuskan oleh seksi-seksi pada bidang masing-masing dalam musyawarah kordinasi bidang.
Pasal 2
Rencana Program Kerja yang telah dirumuskan dibicarakan kembali dalam musyawarah kerja
Pasal 3
Rencana Program Kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah kerja disampaikan dalam musyawarah umum.
BAB 7
PEMBENDAHARAAN
Pasal 1
Pendanaan Takmir Masjid “Al - Huda” dapat diperoleh melalui :
(1). Donatur bulanan
(2). Infak
(3). Instansi / Lembaga
(4). Zakat Maal/Fitrah
BAB 8
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 1
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga dimuat dalam peraturan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga Takmir Masjid “Al - Huda” ini disahkan dalam musyawarah umum
Lampiran Bab 8 Tentang Aturan Tambahan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEWAN PENGURUS TAKMIR MASJID AL-HUDA
1. Dewan Syari’ah
1. Memberikan saran masukan dengan pertimbangan syar’i
2. Memastikan jalannya DKM sesuai dengan syari’at Al qur’an dan Hadist
3. Bersama Dewan Pengurus Harian Menyusun Program Kerja
2. Dewan Pengawas
1. Bersama Pengurus Menyususn Program Kerja
2. Memberikan Pengawasan Kesesuaian Pelaksanaan dengan Program Kerja
3. Memeberikan Teguran Saran dan Masukan terkait dengan Program Kerja
3. Ketua
a. Memimpin dan mengendalikan kegiatan rutin organisasi secara umum.
b. Memimpin Rapat Umum Pengurus.
c. Memimpin dan mewakili DKM Al-Muhajirin dalam kegiatan ekstern
d. Pengambil keputusan atas semua permasalahan dengan memperhatikan masukan dari penasihat dan pengurus lainnya.
e. Memimpin musyawarah Kerja untuk membahas dan menjabarkan program kerja
f. Mempertanggung jawabkan kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Jama'ah.
g. Memimpin Rapat Umum dalam rangka melaporkan kegiatan organisasi dalam musyawarah jama’ah
4. Wakil Ketua
a. Mewakili Ketua DKM apabila yang bersangkutan berhalangan hadir atau tidak ada di tempat.
b. Membantu Ketua DKM dalam menjalankan tugas sehari-hari
c. Mengkoordinir, memotivasi, mengevaluasi, mengarahkan dan membimbing seluruh kegiatan bidang/seksi/jabatan dalam melaksanakan amanah organisasi.
d. Memberikan laporan kepada Ketua DKM
5. Sekretaris
a. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
b. Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM .
c. Bersama Ketua menandatangani setiap surat resmi yang dikeluarkan DKM.
d. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
e. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang/seksi/jabatan.
f. Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM.
g. Menjadi notulis dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua/Wakil ketua.
h. Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir
i. Berkoordinasi dengan seksi lain
6. Wakil Sekretaris
a. Mewakili sekretaris apabila berhalangan
b. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
c. Melaporkan tugasnya kepada sekretaris
d. Berkoordinasi dengan seksi lain
e. Wajib menjaga nama baik organisasi DKM serta selalu menjalin hubungan silaturrahmi baik di dalam maupun diluar oraganisasi
7. Bendhahara
a. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi DKM
b. Merencanakan dan mengusahakan pemasukan sumber-sumber dana ke kas DKM berkoordinasi dengan bidang/seksi Dana dan Usaha.
c. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akutansi keuangan.
d. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
e. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi DKM.
f. Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah melalui sarana papan pengumuman/informasi secara terbuka/transparan.
g. Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua dengan system pembukuan Rekening Koran.
h. Menyimpan uang kas DKM yang berbentuk cash untuk kebutuhan operasional organisasi DKM maksimal sebesar Rp. 3 juta.
i. Berkoordinasi dengan seksi lain
j. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
8. Wakil Bendhahara
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan
2. Membantu Bendahara dalam menjalankan tugasnya sehari-hari
3. Menerima dan Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan
persetujuan Bendhahara DKM.
4. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi DKM.
5. Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah
melalui sarana papan pengumuman/informasi secara terbuka/transparan.
6. Melaporkan tugasnya kepada Bendahara
7. Berkoordinasi dengan seksi lain
9. Bidang Dakwah
a. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama'ah.
b. Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat harian, sholat Jum'at dan sholat ied termasuk tema dan topik serta membuat jadwal imam dan khotib serta muadzin .
c. Mengatur dan mendata pelaksanaan kegiatan pengajian / kajian yang diselenggarakan di Masjid
d. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
e. Melakukan koordinasi dengan tim terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM
g. Menerbitkan bulettin Dakwah
h. Berkoordinasi dengan seksi yang lain
11. Bidang Sarana Prasarana
a. Mendata barang iventaris masjid
b. Melakukan pemeliharaan barang inventaris masjid
c. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid
d. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
e. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
12. Bidang Pengembangan SDM
a. Meningkatkan Sumber Daya Manusia pengurus, Muadzin dan Khotib
b. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama'ah.
c. Membina Majelis Ta'lim bapak , ibu dan remaja
d. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua DKM
13. Bidang Pemberdayaan Ummat
a. Merencanakan,mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi DKM.
b. Merencanakan,mengatur dan menyelenggarakan kegiatan dalam usaha ekonomi umat.
c. Berkoordinasi dengan bidang terkait
d. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.
14. Bidang Kesejahteraan Sosial
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan, santunan yatim, piatu, kurang mampu dan jompo
b. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
c. Membantu jama'ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
d. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
14. Bidang Zakat
a. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan terkait dengan zakat fitrah dan zakat maal.
b. Melakukan sosialisasi tentang tata cara zakat fitrah dan zakat maal.
c. Melaksanaankan kegiatan – kegiatanterkait dengan zakat fitrah dan zakat maal.
d. Berkoordinasi dengan seksi yang lain
d. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
15. Bidang IT dan Humas
a. Memelihara dan menjalin hubungan ukhuwah islamiyah
b. Membina masyarakat dalam rangka menjalin silaturohmi secara kebersamaan.
c. Membantu kesekretariatan dalam mendistribusikan baik undangan maupun hal-hal
berkaitan dengan kemasyarakatan.
d. Mempublikasikan kegiatan yang di rencanakan oleh pengurus.
e. Berkoordinasi dengan seksi yang lain
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.
16. Bidang Pembinaan Remaja Masjid
a. Mengkoordinir pemuda dan remaja islam
b. Trainning dan pendalam islam secara utuh (kaffah)
c. Pengembangan wawasan keislaman dakwah pada pemuda dan remaja islam untuk mengantisipasi dinamika masyarakat secara global
d. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM
17. Bidang Rumah Tangga Masjid
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan perawatan dan perbaikan ringan masjid.
b. Melaksanakan kebersihan masjid
c. Membagi jadwal piket kebersihan masjid
d. Pemeliharaan barang iventaris masjid
e. Melaksanakan koordinasi dengan seksi yang terkait
f. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Ketua DKM
18. Bidang Keamanaan
a. Menjaga keamanan dan ketertiban masjid
b. Mengatur Shoff sholat dan ketertiban sholat dan kutbah
c. Mengatur penitipan sepeda, sepatu, sandal dan barang lainnya.
d. Berkoordinasi dengan seksi yang terkait
e. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua